Sabtu, 22 September 2012

Abstraksi Sistem Informasi Pembuatan Akta Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembutan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pembuatan akta Notaris terbagi dalam dua golongan :
1.     Akta yang dibuat "oleh" Notaris, akta ini merupakan suatu akta yang memuat  atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu, yaitu Notaris sendiri, di dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Akta yang dibuat sedemikian dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu. Termasuk di dalam akta ini antara lain berita acara rapat/risalah para pemegang saham dalam perseroan terbatas.
2.     Akta yang dibuat "di hadapan" Notaris, akta yang dibuat di hadapan Notaris, akta ini berisikan suatu cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris dan memberikan keterangan itu di hadapan Notaris, agar keterangan itu dikonstantir oleh Notaris di dalam suatu akta otentik. Termasuk di dalam akta ini antara lain perjanjian hibah, jual beli, wasiat, kuasa dan lain sebagainya. 
Untuk membuat akta-akta tersebut diperlukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatannya. Dan hal yang harus diingat, dokumen-dokumen tersebut harus masih berlaku (tidak expired). Karena jika sudah tidak berlaku, akta-akta tersebut tidak sah menurut hukum. Dengan Sistem Informasi Pembuatan Akta ini diharapkan tidak terjadi akta yang tidak sah menurut hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar