Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembutan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pembuatan akta
Notaris terbagi dalam dua golongan :
1. Akta
yang dibuat "oleh" Notaris, akta ini merupakan suatu akta yang
memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan
atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu, yaitu
Notaris sendiri, di dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Akta yang dibuat
sedemikian dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan
serta dialaminya itu. Termasuk di dalam akta ini antara lain
berita acara rapat/risalah para pemegang saham dalam perseroan terbatas.
2. Akta
yang dibuat "di hadapan" Notaris, akta yang dibuat di hadapan
Notaris, akta ini berisikan suatu cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan
yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan
atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya
dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris dan
memberikan keterangan itu di hadapan Notaris, agar keterangan itu dikonstantir
oleh Notaris di dalam suatu akta otentik. Termasuk di dalam akta ini antara
lain perjanjian hibah, jual beli, wasiat, kuasa dan lain sebagainya.
Untuk
membuat akta-akta tersebut diperlukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembuatannya. Dan hal yang harus diingat, dokumen-dokumen tersebut harus masih
berlaku (tidak expired). Karena jika sudah tidak berlaku, akta-akta
tersebut tidak sah menurut hukum. Dengan Sistem Informasi Pembuatan Akta ini
diharapkan tidak terjadi akta yang tidak sah menurut hukum.