Sabtu, 22 September 2012

Abstraksi Sistem Informasi Pembuatan Akta Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembutan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pembuatan akta Notaris terbagi dalam dua golongan :
1.     Akta yang dibuat "oleh" Notaris, akta ini merupakan suatu akta yang memuat  atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu, yaitu Notaris sendiri, di dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Akta yang dibuat sedemikian dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu. Termasuk di dalam akta ini antara lain berita acara rapat/risalah para pemegang saham dalam perseroan terbatas.
2.     Akta yang dibuat "di hadapan" Notaris, akta yang dibuat di hadapan Notaris, akta ini berisikan suatu cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris dan memberikan keterangan itu di hadapan Notaris, agar keterangan itu dikonstantir oleh Notaris di dalam suatu akta otentik. Termasuk di dalam akta ini antara lain perjanjian hibah, jual beli, wasiat, kuasa dan lain sebagainya. 
Untuk membuat akta-akta tersebut diperlukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatannya. Dan hal yang harus diingat, dokumen-dokumen tersebut harus masih berlaku (tidak expired). Karena jika sudah tidak berlaku, akta-akta tersebut tidak sah menurut hukum. Dengan Sistem Informasi Pembuatan Akta ini diharapkan tidak terjadi akta yang tidak sah menurut hukum.



Panduan Penulisan Abstraksi pada Jurnal Ilmiah

Abstrak merupakan suatu ringkasan yang lengkap dan menjelaskan keseluruhan isi artikel ilmiah. Abstrak umumnya disajikan dalam satu paragraf dan disarankan tidak lebih dari 200 kata (beberapa jurnal mengijinkan sampai 400 kata). Abstrak ditempatkan pada bagian awal artikel ilmiah. Penulisan abstrak yang baik perlu dipertimbangkan mengingat bagian ini merupakan bagian artikel yang dibaca setelah judul. Sangatlah beralasan, dibaca tidaknya suatu artikel ilmiah tergantung pada kesan yang diperoleh pembaca saat membaca abstraknya. Bagian artikel yang paling sulit dikerjakan adalah abstrak. Abstrak dalam bahasa Inggris merupakan satu kemutlakan yang harus ada (persyaratan dalam akreditasi jurnal ilmiah).
Abstrak harus bersifat informatif dan deskriptif, artinya setiap informasi yang terkandung pada abstrak tersebut harus berdasarkan fakta. Dengan kata lain, sangat tidak diperkenankan untuk mencantumkan informasi yang tidak ada faktanya yang jelas dalam isi artikel pada suatu abstrak. Abstrak yang baik harus mengandung empat unsur: argumentasi logis perlunya dilakukan observasi atau penelitian untuk memecahkan masalah, pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah (metode), hasil yang dicapai dalam penelitian serta kesimpulan yang diperoleh. Setiap unsur hendaknya diungkapkan dalam kalimat yang singkat dan jelas, dengan demikian keseluruhan abstrak menjadi tidak terlalu panjang.
Abstrak tidak boleh mengandung pustaka dan penunjukkan gambar atau tabel. Data dalam abstrak, hendaknya disajikan secara tepat sehingga pembaca tidak perlu mengacu pada ilustrasi yang disajikan di dalam teks. Dengan alasan yang sama, sebaiknya dihindari penggunaan singkatan pada abstrak. Penyajian abstrak dengan cara seperti ini menjadi sangat penting, bila diinginkan suatu artikel ilmiah dibaca secara luas.
Komponen abstrak yang sangat penting adalah Hasil Penelitian.  Komponen ini harus terlihat paling banyak dari sebuah abstrak.  Secara runut disampaikan tentang karakteristik sampel, hasil analisis sederhana, sampai analisis inti atau utama.  Jangan lupa memberikan nilai p untuk setiap analisis.  Angka-angka yang penting seperti besar prevalensi, nilai rata setiap kelompok yang dibandingkan harus dimuat dalam abstrak ini.  Pembaca harus dapat menangkap setiap parameter yang dianalisis dengan baik.  Untuk itu, patut dilakukan latihan yang berulang kali, agar dengan pemaparan yang singkat hasil utama dari penelitian ini sudah terungkap dalam abstrak ini. Bagian terakhir dari abstrak adalah kesimpulan.   Kesimpulan  harus menjawab tujuan penelitian yang dikemukakan pada bagian awal dari abstrak.  Jangan sampai tujuan penelitian dan kesimpulan yang diberikan tidak sama.   Keseluruhan abstrak ini bisa tersusun dari beberapa paragraf,  atau dalam satu paragraf.
Di bagian abstrak, perlu dicantumkan kata kunci (key words).  Umumnya key words ini dipakai untuk kemudahan akses pembaca kepada artikel ini melalui kata-kata kunci yang umum digunakan.  Itulah sebabnya, pada kata kunci ini penulis diminta menampilkan 3-5 kata kunci dalam tulisan jurnal ini. 
          Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan dalam Bahasa Inggris, abstrak  dalam bahasa Inggris dapat dibantu oleh seorang ahli bahasa di Pusat Bahasa. Untuk penerjemahan ini haruslah dicek lagi oleh pembimbing  karena  ada kata atau istilah  untuk bidang  ilmu  tertentu  yang tidak sesuai dengan apa yang dipahami oleh para ahli bahasa.

Rabu, 19 September 2012

Sistem Informasi Pembuatan Akta Notaris



Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembutan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pembuatan akta Notaris terbagi dalam dua golongan :
  1. Akta yang dibuat "oleh" Notaris, akta ini merupakan suatu akta yang memuat  atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu, yaitu Notaris sendiri, di dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Akta yang dibuat sedemikian dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu. Termasuk di dalam akta ini antara lain berita acara rapat/risalah para pemegang saham dalam perseroan terbatas.
  2.  Akta yang dibuat "di hadapan" Notaris, akta yang dibuat di hadapan Notaris, akta ini berisikan suatu cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris dan memberikan keterangan itu di hadapan Notaris, agar keterangan itu dikonstantir oleh Notaris di dalam suatu akta otentik. Termasuk di dalam akta ini antara lain perjanjian hibah, jual beli, wasiat, kuasa dan lain sebagainya. 
Untuk membuat akta-akta tersebut diperlukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatannya. Dan hal yang harus diingat, dokumen-dokumen tersebut harus masih berlaku (tidak expired). Karena jika sudah tidak berlaku, akta-akta tersebut tidak sah menurut hukum. Dengan Sistem Informasi Pembuatan Akta ini diharapkan tidak terjadi akta yang tidak sah menurut hukum.